Friday, June 1, 2012

Keuntungan Ikut Jamsostek (Program-Program Jamsostek)

beritaburung9.blogspot.com - Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) meyediakan empat program asuransi yang kesemuanya itu sangat bermanfaat bagi anda para karyawan / pekerja sebuah perusahaan. Keuntungan Jamsostek adalah anda akan mendapatkan biaya pengganti jika sewaktu-waktu kita mendapatkan sebuah masalah atau pun kecelakaan dalam bekerja. Empat program Jamsostek yaitu Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua serta Program Jaminan Kematian.

  1. Program Jaminan Pemeliharaan KesehatanJPK merupakan salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja serta kekuarganya untuk mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Program Jaminan Kecelakaan KerjaJaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
  3. Program Jaminan Hari Tua
    Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

    Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
    - Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap

    - Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan

    - Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
  1. Program Jaminan Kematian.Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

    Manfaat Program Jaminan Kematian*
    Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
    Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
    Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
    Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
Itulah sedikit gambaran mengenai program Jamsostek serta keuntungan Jamsostek. Untuk informasi lengkapnya, seperti bagaimana cara ikut jamsostek, hak-hak dan kewajiban apa saja yang akan kita dapat dari jamsostek serta visi-misi dari jamsostek, dapat anda lihat di http://www.jamsostek.co.id. Terimakasih telah berkunjung, dan Untung Ikut JAMSOSTEK.






No comments:

Post a Comment