Tuesday, September 11, 2012
Heboh, Rekening Liar Pejabat TTU Senilai Rp 8 Miliar
Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dalam waktu dekat akan memanggil semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkup Pemda TTU. Pemanggilan tersebut terkait hebohnya rekening liar senilai Rp 8 miliar yang dimiliki pejabat TTU.
Pembukaan rekening oleh sejumlah SKPD yang dianggap liar itu sudah terungkap oleh Tim Auditor sejak awal Maret lalu. Namun baru terungkap hari ini.
"Sementara kita lakukan puldata dan pulbaket soal dugaan rekening liar sebanyak 115 dengan total nilai Rp 8 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu Diding Kurniawan, Selasa (11/09/2012).
Menurut Diding, sementara ini pihaknya masih menerapkan praduga tak bersalah untuk SKPD yang membuka rekening liar itu. Untuk memastikannya, Kejaksaan akan segera memanggil sejumlah SKPD.
"Minggu depan kita sudah bisa panggil semua pimpinan SKPD untuk dimintai keterangan soal rekening liar itu," tandas Diding.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara Raimundus Fernandes yang dihubungi sebelumnya, mengakui sudah perintahkan tutup sejumlah rekening yang dianggap liar itu.
"Dari total 115, sekarang masih tersisa 27 rekening saja. Sedangkan lainnya sudah saya perintahkan untuk ditutup," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media bahwa Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dituding memelihara 115 rekening liar senilai Rp 8 miliar lebih selama dua tahun. Rekening tersebut diduga sengaja dibuka oleh beberapa pimpinan SKPD untuk menyimpan sejumlah uang milik Pemda TTU.
Dari informnasi yang dihimpun sebelumnya, rekening liar itu tidak tercantum pada daftar rekening kas di kas daerah dan tidak dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Hal ini membuka peluang besar terjadinya penyelewengan keuangan.
Rincian penyebaran jumlah rekening di beberapa bank tercatat, 108 rekening di Bank NTT, Cabang Kefamenanu dan 18 rekening lainnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kefamenanu.
sumber
DOWNLOAD VIDEO
Labels:
Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment