Thursday, September 13, 2012
Jarak Tempuh Sepeda Motor Akan Dibatasi
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berencana menerbitkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua. Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto mengatakan, hal ini dilakukan karena sepeda motor lebih berisiko celaka saat menempuh jarak jauh. "Terutama saat melampaui 200 kilometer." katanya.
Kepolisian, kata Pudji, akan menyiapkan aturan khusus sepeda motor agar tidak melampaui jarak yang melebihi kemampuan mesin. Ia mencontohkan salah satu poin aturan itu akan melarang sepeda motor bernomor polisi B (Jakarta) untuk memasuki daerah Bandung (nomor polisi D). Selain itu polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang membawa muatan berlebih karena membahayakan keselamatan. "Untuk poin yang lain, kami meminta masukan dari semua pihak sebelum aturan ini terbit, ," ujarnya.
Dalam catatan Kepolisian disebutkan, jumlah sepeda motor yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2012 mencapai 2.514.634. Angka ini naik 6,16 persen dibandingkan 2011 yang mencapai 2.368.720 kendaraan. Sedangkan jumlah mobil pribadi mencapai 1.605.299 unit, naik 5,60 persen dibandingkan 2011 yang mencapai 1.520.150 unit.
Sedangkan kasus kecelakaan saat mudik 2012 mencapai 4.744 kejadian, dengan jumlah korban jiwa 779 orang. Dari jumlah itu, terdapat 62 kasus kecelakaan di jalan tol dengan korban meninggal 10 orang, luka berat 31 orang, dan luka ringan 78 orang.
Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Rendy Lamadjido, meminta polisi mengatur batas kecepatan maksimum sepeda motor di jalan raya. Selama ini banyak pengendara yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi di luar batas kemampuannya. Pembatasan kecepatan sepeda motor, kata dia, penting untuk menjaga konsentrasi pengendara. "Pengendara sepeda motor harus memiliki konsentrasi 5 kali lipat dibanding sopir mobil." ujarnya.
sumber DOWNLOAD VIDEO
Labels:
Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment