Ilustrasi (Ist.)
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Kanta Cahya, saat dihubungi detikcom, JUmat (14/9/2012).
Majelis hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
"Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih, Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar Kanta.
Menanggapi putusan ini, Kanta sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan. "Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.
Atas keputusan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan pernyataan resmi. Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.
"Kami akan lapor dulu kepada pimpinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi. Tapi secara hukum, pasti kami akan mengajukan usaha banding," kata legal Telkomsel, Irfan Tachrir.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas Kanta.
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
sumber DOWNLOAD VIDEO
No comments:
Post a Comment