Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang penerimaan siswa baru. Di antaranya yang bakal diatur adalah pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Ospek (Orientasi Pengenalan Akademik).
Tata Cara Ospek mahasiswa baru 2011
Dihubungi Sabtu (11/6), Sekjen Kemendiknas, Dodi Nandika, mengatakan, Permendiknas itu bisa diterbitkan sekitar pekan depan. Khusus untuk aturan MOS dan Ospek, Dodi menjelaskan Kemendiknas melarang adanya praktek kekerasan. “Selain mengatur tentang MOS dan Ospek, Permendiknas itu juga bakal mengatur penarikan biaya pendidikan siswa baru,” tutur Dodi.
Khusus pelaksanaan MOS dan Ospek, selama ini sudah lazim diidentikkan dengan kegiatan perpeloncoan. Di dalamnya, siswa baru menjadi bulan-bulanan kakak angkatan mereka. Kekerasan yang bakal diatur di Permendiknas tersebut, meliputi kekerasan fisik maupun mental.
Kekerasan fisik dalam pelaksanaan MOS atau Ospek seperti pemukulan, sempat menimbulkan korban jiwa. “Pada intinya, dalam MOS atau Ospek, mohon dilakukan dengan tata cara yang tidak menimbulkan kekerasan,” Imbuh Dodi.
Aturan tentang pelaksanaan MOS dan Ospek yang anti kekerasan tersebut, bakal dijalankan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi (PT). Larangan tindakan kekerasandalam MOS dan Ospek ini, merupakan salah satu sosialisasi Kemendiknas untuk memupuk program pendidikan karakter. Jika masih terjadi aksi kekerasan dalam MOS atau Ospek, siswa yang menjadi korban kekerasan bisa melapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar menyambut baik upaya Mendiknas menerbitkan Permendiknas tersebut. Selama ini, Dedi menganggap jika aksi kekerasan dalam pelaksanaan MOS dan Ospek cukup mengkuatirkan. “Bayangkan, sampai ada korban meninggal,” katanya.
Dedi menuturkan, MOS atau Ospek tidak perlu dihapus. Yang harus dibuang adalah budaya kekerasannya. Dengan MOS atau Ospek, sekolah bisa memberikan padangan visi dan misi sekolah ke siswa. Selain itu, dengan MOS dan Ospek, bisa digunakan untuk media pembelajaran Pancasila dan kenegaraan.
Di sisi lain, Dedi juga memprediksi jika Permendiknas itu cuma hanya sebatas aturan yang tidak dijalankan. Pasalnya, pendidikan dasar hingga menegah, saat ini sudah menjadi otonomi daerah.
Selama tidak ada dukungan kontrol dari bupati atau wali kota melalui kepala dinas pendidikan, Dedi mengatakan aturan tersebut tidak akan berjalan. “Selama ini sudah ada kasus yang meninggal. Coba amati kepala daerah, tidak ada yang bertanggung jawab,” ungkap Dedi.
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Daniel M Rosyid juga menyambut dingin Permendiknas tersebut. Daniel mengatakan, Kemendiknas tidak perlu mengurusi urusan-urusan teknis. “Sebenarnya persoalan kekerasan ini mampu diatasi pemerintah daerah dan guru,” jelasnya.
Yang lebih penting, menurut Daniel, Kemendiknas mengeluarkan kebijakan yang bisa mendongkrak pengawasan pemerintah daerah dan pengangkatan guru yang kompeten. Sehingga, kasus kekerasan dalam MOS atau Ospek bisa ditekan.
Sementara untuk aturan pungutan, Dodi mengatakan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan dasar dan menegah harus tanpa biaya. “Sehingga, segala macam praktik pungutan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan sama sekolah,” ujarnya.
UU Sisdiknas tersebut mengatur, jika setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar. Selanjutnya, dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.
Dodi menjelaskan, sebagai antisipasi adanya praktik pengumpulan dana dari wali murid saat pendaftaran sekolah, Kemendiknas juga akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah. “Surat edaran itu sedang kami buat. Siap kami kirim saat pendaftaran siswa baru sudah mulai,” ulasnya. Larangan pengumpulan tersebut, termasuk juga seperti upaya sekolah mengkoordinir pembelian seragam.[source: JPNN]
DOWNLOAD VIDEO
No comments:
Post a Comment