Sunday, November 18, 2012

PERBEDAAN: Ciri ciri Restoran Halal dan Haram


Bila Restoran Tak Jelas Halal Atau Haramnya, Ini Saran MUI


Menikmati makanan di restoran yang jelas kehalalannya pasti menentramkan umat islam. Menyantap makanan lalu jadi nyaman. Masalah halal atau haram ini memanglah bukan hanya urusan sepele. Majelis ulama indonesia ( mui ) menegaskan pentingnya ini.

Makanan yang halal, tidak dalam situasi darurat yaitu harus. Yang haram pasti mesti ditinggalkan serta dijauhi. MUI menghendaki supaya umat islam tidak sungkan ajukan pertanyaan masalah kehalalan di satu restoran. Apabila tidak jelas atau abu-abu, janganlah sangsi untuk ditinggalkan.

"Dalam hal tempat makan yang tidak jelas kehalalannya atau diragukan kehalalannya, apalagi resto menu masakan luar negeri, itu masuk kategori syubhat. Dan dalam Islam, terhadap yang syubhat diperintahkan untuk menjauhi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat berbincang, Senin (19/11/2012).

Doktor Hukum Islam yang juga pengajar di UIN Jakarta yang akrab disapa Niam ini menjelaskan, perkara syubhat jelas harus dijauhi. Dalam aturan agama soal halal dan haram jelas diatur.

"Karena yang syubhat berpotensi untuk jatuh pada yang haram. Harus dipastikan bahwa tempat kulinari yang kita kunjungi terjamin kehalalannya," terang Niam.

Biasanya, seperti halnya di luar negeri, restoran yang halal itu memiliki sertifikat atau mendeklarasikan diri halal. Nah, restoran seperti itu yang tentu halal dikunjungi.

"Patut diduga, resto yang tidak menyatakan kehalalan menunya, karena ada menu yang diharamkan, atau setidaknya diragukan kehalalannya," jelasnya.

Sumber: http://news.detik.com/read/2012/11/19/084953/2093916/10/bila-restoran-tak-jelas-halal-atau-haramnya-ini-saran-mui?991104topnews
                                                                DOWNLOAD VIDEO

No comments:

Post a Comment