ILUSTRASI |
Pria berusia 50 tahun mengaku telah melakukan aksi mesum tersebut antara Januari 2009 dan Maret 2010. Putrinya saat itu masih berusia 15 tahun.
Ia meletakkan sebuah telepon genggam dengan kamera perekam di dalam saku celana jins, yang ia gantung di dalam toilet rumahnya.
Putrinya menemukan telepon genggam itu saat sedang mandi, lalu menghapus video setelah melihat rekamannya.
Pada April 2010, si gadis remaja menemui konselor sekolah, dan melaporkan apa yang dialaminya.
Pria pengangguran pertama kali mengaku bersalah pada Juni 2012. Namun, pernyataan itu ditarik kembali pada September, agar jaksa penuntut dapat mempertimbangkan status dari dakwaan kedua, yaitu memiliki 91 film bermuatan pornografi.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 5 November mendatang. Pengadilan menerapkan jaminan kepadanya sebesar 10 ribu dolar Singapura. Ia pun terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda
sumber DOWNLOAD VIDEO
No comments:
Post a Comment